JPU Tuntut Mantan Wali Kota Lhokseumawe Pidana Delapan Tahun Penjara

Selain mantan Wali Kota Lhokseumawe, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider delapan bulan penjara.

JPU juga menuntut terdakwa Hariadi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp44,9 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara maka dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Suaidi Yahya selaku Wali Kota Lhokseumawe pada rentang waktu tahun 2016 hingga 2022 mengalihkan kepemilikan tanah dan bangunan Rumah Sakit Arun tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.

Exit mobile version