JPU Tuntut Mantan Wali Kota Lhokseumawe Pidana Delapan Tahun Penjara

“Pengalihan kepemilikan tersebut ditujukan kepada terdakwa Hariadi, padahal tanah dan bangunan rumah sakit tersebut merupakan aset daerah. Akibat perbuatan para terdakwa, pemerintah daerah dirugikan hingga Rp44,9 miliar,” kata JPU Uli Herman, dilansir dari antara.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 12 Desember 2023 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya. (sm)

Exit mobile version