Jubir: Perhitungan Keuntungan PT Merial Esa Versi KPK jadi Terobosan

“Perhitungan keuntungan PT Merial Esa dalam pertimbangan hakim selaras dengan metode perhitungan Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK. Hasil perhitungan keuntungan maupun kerugian keuangan negara oleh UKPK merupakan terobosan untuk capaian ‘asset recovery’ dari hasil tindak pidana korupsi agar lebih optimal,” tambah Ali, dikutip dari antara.

Duduk di kursi terdakwa mewakili PT Merial Esa adalah Fahmi Darmawansyah selaku Dikretur PT Merial Esa yang juga sudah divonis 2 tahun dan 8 bulan dalam perkara yang sama pada 2017 lalu.

PT Merial Esa dihukum membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti sebesar Rp126,135 miliar dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp92.974.837.246, Rp22,5 miliar dan 800 ribu dolar AS.

PT Merial Esa terbukti melakukan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Namun, majelis hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan kepada PT Merial Esa berupa penutupan seluruh perusahaan selama 1 tahun sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *