Jubir: Segala Produk Edukasi KPK tidak Diperjualbelikan

Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak tersebut untuk tidak melanjutkan tindakannya karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut.

“Bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta nonkomersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan,” ucap Ipi, dilansir dari antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *