Kabupaten Bogor Siap Terapkan PPKM Darurat

Ilustrasi

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential (keuangan, perbankan, diberlakukan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina, dan komunikasi) maksimum Work from Office (WFO) sebanyak 50% dengan protokol kesehatan. Sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistic, industri mamin dan penunjang, petrochemical, semen, obvitnas, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air) diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.

4. Pusat perbelanjaan / mall ditutup

5. Supermarket / pasar tradisional / took kelontong (menjual kebutuhan sehari-hari) kapasitas 50 %, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

6. Apotek / took obat bisa buka 24 jam.

7. Restaurant tidak diizinkan dine in, untuk delivery atau take away beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *