8. Kontruksi beroperasi 100 % dengan prokes.
9. Tempat ibadah ditutup sementara.
10. Fasilitas umum ditutup sementara.
11. Kegiatan seni / budaya ditutup sementara.
12. Transportasi umum kapasitas maksimal 70%
13. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (dibawa pulang)