Kabupaten Bogor Siap Terapkan PPKM Darurat

Ilustrasi

8. Kontruksi beroperasi 100 % dengan prokes.

9. Tempat ibadah ditutup sementara.

10. Fasilitas umum ditutup sementara.

11. Kegiatan seni / budaya ditutup sementara.

12. Transportasi umum kapasitas maksimal 70%

13. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (dibawa pulang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *