“Kami telah melaksanakan tahap dua, menerima tersangka dan barang bukti dari Polres Sukabumi terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa,” ujar Agus, Kamis petang (29/01/2026).
Menurut Agus, tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa, khususnya pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan tidak menyalurkan BLT kepada penerima manfaat, namun membuat laporan fiktif dan laporan palsu seolah-olah dana tersebut telah disalurkan sesuai ketentuan.
“Dana yang seharusnya diterima sekitar 170 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
