Oleh: Bagong Suyoto
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Ada orang atau sekelompok orang yang meraup uang dengan secara sengaja mengkelabui dan langgar hukum. Melakukan usaha tanpa ijin alias ilegal dan dampaknya mencemari dan merusak lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar. Mereka dikategorikan sebagai penjahat lingkungan.
Sejumlah pihak mengingatkan, memprotes agar tidak merusak lingkungan. Tetapi, demi uang melanggar hukum pun dilakukan dengan santai, merupakan jenis manusia tak bertanggungjawab terhadap keberlanjutan lingkungan dan menghargai hak-hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Limbah cacahan uang kertas dan limbah medis ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Serang Desa Taman Rahayu RT 02/RW 06 Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada 28 Januari 2025. Juga ada limbah berbentuk sludge (lumpur padat), disinyalir merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sludge tersebut perlu diuji laboratorium.
Material sampah rumah tangga dan limbah B3, limbah medis dibuang TPS illegal luasnya sekitar 2 hektar. TPS liar berwajah bisnis. Lahan bekas galian itu milik Haji Santo. Lahan itu dulunya merupakan bekas galian tanah dan sawah. Tanah galian itu dijual untuk cover-soil TPST Bantargebang.
Kami, suatu tim terdiri dari empat orang; Bagong Suyoto (Koalisi Persampahan Nasional), Ahmad Fudoil, Supriyadi (Forum Jurnalis Pegiat Lingkungan) dan Rido Satriyo (Prabu Peduli Lingkungan) melakukan investigasi keberadaan TPS liar tersebut. Setelah mendapat informasi dari sejumlah warga terdekat.
Ternyata, fakta lapangan itu benar dan akurat. Yang sangat mencengangkan berton-ton uang kertas dalam bentuk cacahan kecil-kecil ditebar sebagai material urugan. Ada pecahan seratus ribu merah warna, lima puluh ribu biru warnanya dan uang pecahan lebih kecil. Ada pula dalam karung-karung putih, jumlahnya puluhan hingga ratusan ton.
Mengapa cacahan uang kertas dibuang di TPS liar? Perbuatan siapa yang menganggap remeh, sembrono dalam memusnahkan uang kertas di TPS liar? Metode pemusnahan jenis ini melanggar hukum!
Kami bertemu dan berdialog dengan Haji Santo di lokasi TPS liar. Pemilik lahan dan pebisnis TPS liar berlangsung sudah beberapa tahun. Karena ia punya beberapa titik TPS liar dijadikan ladang bisnis sangat menggiurkan.
TPS liar tersebut merupakan salah satu titik milik Haji Santo. Ia mengatakan, masih terikat saudara dengan Ketua RW setempat. Sepertinya Ketua RW itu dijadikan tameng ketika ada pihak yang melihat TPS liar itu.
Haji Santo secara terang-terangan mengatakan, bahwa lahan bekas galian itu akan diurug sampah agar jadi daratan lagi. “Kan sertifikatnya tanah darat. Nanti, kalau udah jadi tanah tanah mau didirikan rumah”, ujarnya.
Bisnis TPS liar
Pengurugan bekas galian tanah dan lahan sawah/rawa itu sebetulnya merupakan bermotif ekonomi murni untuk memperoleh pendapatan. Dapat uang dan tanah Kembali jadi daratan. Merupakan usaha jenis TPS liar berbayar dengan cara mengkangkangi hukum.
Untuk jenis pickup dikenakan tarif buang Rp 100-150 ribu/rit, truk Rp 500 ribu/rit, sedang truk muatan cacahan uang kertas dikenai Rp 600.000/rit. Aktivitas TPS liar ini terpampang motif bisnis illegal dan brutal karena mendatang bencana ekologis.
Pendapatan uang dari penampungan limbah Sludge sekitar Rp 15 juta/bulan. Sludge itu berasal dari perusahan dari Cikarang, Karawang dan Bandung, Jawa Barat. Hampir setiap hari ada pembuangan Sludge di sini.
Menurut beberapa warga sekitar, truk-truk yang mengirim limbah cacahan duwit itu adalah milik PT. Ari Karya. Sepak terjang PT Ari Karya melakukan pembuangan berbagai jenis sampah, termasuk limbah B3 dan limbah medis sangat popular di sekitar TPST Bantargebang.
Haji Santo pun menyewakan lahan itu untuk pembuangan sampah dan limbah B3. Harga sewa lebar muka 10 meter dipatok Rp 15 juta/tahun. Panjangnya ke belakang bisa 40-50 meter atau lebih. Yang dihitung lebar bagian depan saja.
Luas lahan yang disewa-sewakan sekitar 20.000 m2 atau 2 hektar. Sekarang yang terisi sampah rumah tangga, mall, hotel dan limbah B3 baru sekitar 5.000 m2. Berapa uang diraup Haji Santo tiap tahun?
Bagian barat sederet dengan TPS liar milik Haji Santo, menghampar TPS liar milik bos Ratno. Luasnya lebih dari 2,5 hektar, dimana sekitar 0,5 hektar masuk ke wilayah Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. TPS ini berbatasan dengan zona Kepala Burung TPST Bantargebang. TPS liar milik Ratno beroperasi sejak tahun 2000-an.
Dulunya bekas galian tanah, empang, sawah dan rawa lalu diurug dengan berbagai jenis sampah dan limbah B3. Leachate-nya mengalir ke mana-mana, terutama lewat saluran air mengalir ke arah utara menuju wilayah RT 002/004, seterusnya ke kali TPA Sumurbatu Kota Bekasi, terus ke Kali Asem, Pedurenan, Dukuh Zamrud, Niagara, Mutiar Gading, crossing til Jatimulya, Kali Bekasi, Kali CBL hingga pesisir Muaragembong dan laut Jawa.
Sementara luas TPS liar yang berdekatan dengan tempat ibadah, yakni Musholla Al-Hidayah sekitar 2,5 hektaran. Jaraknya 10-20 meter dengan mushola. TPS liar ini dibuka tiga tahun lalu. Menurut Amin (35 thn) warga setempat, TPS liar sangat mengganggu keberadaan musholla. Ia sudah muak dengan TPS liar tersebut.
“Baunya sangat menyengat dan ketika hujan air lindinya mengalir lewat jalan musholla dan permukiman warga. Baunya sangat tidak sedap mengganggu orang sholat, pengajian dan kegiatan ibadah lainnya. Di sini juga ada permukiman warga”, kata Amin.
Area berbatasan zona Kepala Burung TPS Bantargebang merupakan pusaran TPS liar terbesar di Bekasi Raya. Para aktivis lingkungan sudah berulangkali melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan institusi lain. Tetapi belum ada tindak hukum.
Pemusnahan uang di TPS liar
Pertanyaan serius mengapa membuang cacahan uang TPS liar? Apakah Bank Indonesia dan dan pemerintah memberikan ijin pada perusahaan tertentu untuk membuang uang kertas cacahan ke TPS liar? Pembuangannya dilakukan pada malam hari atau ketika suasana sepi?
Tiap hari ada pembuangan cacahan uang itu. Dua dump truck per hari, tonasenya sekitar 16-18 ton. Setiap truk memuat 7-9 ton. Material uang cacahan itu, menurut informasi berasal dari Karawang.
UU No. 7/2011 tentang Mata Uang adalah landasan hukum utama yang mengatur rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah di NKRI, ditetapkan 28 Juni 2011. UU ini mencakup pengelolaan (perencanaan hingga pemusnahan), ciri, desain, kewajiban penggunaan rupiah, serta sanksi pidana atas pemalsuan.
Pasal 18 ayat (1) menyatakan: Pemusnahan terhadap Rupiah yang ditarik dari peredaran dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah. (2) Jumlah dan nilai nominal Rupiah yang dimusnahkan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (3) Kriteria Rupiah yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Rupiah yang tidak layak edar; b. Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat; dan/atau c. Rupiah yang sudah tidak berlaku.
Pasal 35 ayat (1) menyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kampung Serang sangat terkenal di tingkat nasional dan dunia akibat luasnya TPS liar terus bertambah, pada tahun 2025 luasnya sekitar 7 hektar, kini ditambah 2 hektar. Total sekitar 9 hektar. Di sini ada pendatang yang menampung berbagai jenis sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga, serta limbah B3 termasuk limbah medis dari Fanyankes.
Pelanggaran hukum serius
Pemilik lahan, pengelola TPS liar dan pengirim uang kertas cacahan dan limbah B3 sangat jelas melanggar UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Mereka telah melakukan open dumping sampah secara sengaja dan brutal serta tidak berijin. Pun melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Lihat Pasal 98-99 UUPPLH.
Pengelola TPS liar melakukan dumping. UUPPLH Pasal 60 menyatakan: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Dalam konteks ini pemilik lahan dan pengelola TPS liar di Serang Desa Tamanrahayu diperberat dengan pelanggaran terhadap Pasal 35 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. Sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Mereka harus mengangkat, membersihkan tumpukan-tumpukan berbagai jenis sampah dan limbah B3 dan memulihkan kembali fungsi lingkungan. Pun harus mengganti rugi pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta masyarakat sekitar.
Selanjutnya, Pasal 54 UU No. 32/2009 menyatakan: (1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 59 ayat (4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pembuangan limbah B3 ke TPS liar telah melanggar hukum sangat serius. Mereka mengangkangi hukum dengan sangat berani.
Mereka harus dipenjarakan
UUPPLH Pasal 65 ayat (1) mengatakan: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ini merujuk pada Pasal 28H UUD 1945.
TPS liar menyebabkan pencemaran lingkungan serius, ketika musim hujan leachate-nya semakin banyak membanjiri lahan pertanian, mengalir ke utara masuk ke saluran air dan Kali Ciketing/Kali Asem wilayah Kelurahan Sumurbatu Bantargebang. Warga sekitar lebih 200 KK terdampak dan sangat kawatir air sumurnya tercemar.
Perbuatan mereka mencemari dan merusak alam secara brutal, layak dikategorikan sebagai penjahat lingkungan. Pemerintah harus penjarakan mereka secepatnya.
Oleh karena warga sekitar dan aktivis lingkungan menuntut KLH/BPLH, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi menindak tegas pemilik tanah dan pengelola TPS liar Kampung Serang Desa Tamanrahayu Kabupaten Bekasi. Kemudian menjatuhkan sanksi pidana dan perdata.
Selanjutnya, meminta pemilik lahan dan pengelola TPS liar agar melakukan clean up dan mengembalikan fungsi lingkungan sebagaimana mandat Pasal 55 UU No. 32/2009.
Mereka juga diharuskan mengganti kerugian kepada masyarakat sekitar yang terdampak pencemaran akibat operasional TPS liar. UUPPLH Pasal 87 ayat (1) menyatakan: Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
