Daerah  

Kadisporapar Dipanggil Kejari Kota Sukabumi Dugaan Korupsi Retribusi Tempat Wisata

SUKABUMI, Mediakarya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi saat ini tengah melakukan penyidikan mengenai dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.

Diketahui, dugaan tipikor tersebut yakni mengarah kepada pungutan-pungutan retribusi yang diduga tak disetorkan hingga menimbulkan kerugian negara.

Kajari Kota Sukabumi, Ade Hermawan mengatakan, dalam proses penyidikan saat ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak pengelola, serta saksi pihak lainnya, termasuk saksi ahli. Selain itu, kata Ade, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan bukti-bukti transaksi.

“Ya, dari hasil penyidikan disertai dengan fakta-fakta yang ada, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi merugikan keuangan negara dalam proses pengelolaan tempat wisata di Kota Sukabumi. Temuan kami sudah masuk tipikor. Sudah ada puluhan saksi yang dipanggil,” kata Ade, Kamis (9/10/2025).

Exit mobile version