Daerah  

Kapolda Banten Rakor Pengamanan Bersama Mitra Objek Vital 

Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto

Kapolda Banten menambahkan, pada lokasi atau kawasan tertentu khususnya kawasan yang memiliki sifat strategis, pelaksanaan pengamanan hanya dapat dilakukan oleh pengemban fungsi pengamanan objek vital (Pamobvit) yang direalisasikan setelah adanya permintaan bantuan pengamanan dari pihak pengelolaan objek vital nasional atau objek tertentu tersebut.

Pengecualian berlaku apabila terjadi suatu peristiwa yang bersifat kontijensi, Polri dapat melakukan tindakan hukum berdasarkan prediksi kerawanan dan potensi gangguan Kamtibmas.

“Tentunya Polri wajib memberikan bantuan pengamanannya dengan mengerahkan kekuatan personil pengamanan sesuai kebutuhan perusahaan objek vital tersebut dan melalui rapat koordinasi ini, kita harapkan komunikasi intens untuk peningkatakan kinerja pengamanan objek vital dapat diwujudkan,” kata Rudy Heriyanto. (apl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *