Kapolda Sulsel: 60 Persen Narkoba Asal Malaysia Masuk di KTI

Dari pengakuan tersangka otak penyimpan dan pengedar barang terlarang di kampus UNM berinisial SAH (32) mendapat barang haram itu dari SN narapidana Rutan Jeneponto atas kasus narkoba.

Tersangka bahkan telah mengirim narkoba Sabu 50 gram sebanyak tiga kali ke Provinsi Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX atas perintah narapidana berinisial PF dengan kasus narkoba, kini menjalani masa hukuman di Lapas Batang Watangpone, Bone.

“Ada Lapas, Jaringan Rutan Jeneponto yang pertama, kedua jaringan Lapas Watangpone, Bone. Menurut keterangan tersangka didapatkan, mereka adalah penggerak mulai untuk pemesanan, pengiriman (Sabu) ada komunikasi dengan yang ada (narapidana) di tahanan tadi,” ungkap kapolda, dikutip dari antara.

Mantan Wakil Komandan Korps Brimob Polri ini menyebutkan, dari pengembangan sudah ada masuk empat kilogram sabu dari Malaysia dengan beberapa termin pengiriman. Dari keterangan tersangka yang sudah ditangkap, awalnya masuk satu kilogram dan 100 butir ekstasi pada Februari 2023. Selanjutnya, pada 20 Mei 2023, masuk lagi tiga kilogram sabu.

“Ini sudah kita tangkap sekian, paling tidak kita harus pengungkapan kasus, apakah sudah didistribusi atau masih disimpan. Ini harus dikoordinasikan dengan baik antara internal kampus maupun dari pihak masyarakat bisa memberikan informasi untuk segera diungkap,” kata lulusan Akpol angkatan 1988 ini menekankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *