Kapolri Minta Anggota Polri tidak Antikritik

Kapolri melakukan langkah taktis dan strategis dengan menerbitkan Surat Telegram Bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 yang berisi 11 arahan Kapolri kepada kapolda dan kasatwil di seluruh Indonesia.

Surat telegram atas nama Kapolri yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri agar tidak terulang kembali, adanya kepastian hukum, dan rasa keadilan

Selain meminta jajaran tidak antikritik, dalam video konferensi dengan seluruh jajaran, Sigit menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.

Sigit menekankan kepada seluruh kapolda dan kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

“Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada kasatwil yang ragu, apabila ragu, saya ambil alih,” ujar Sigit.

Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian pdelanggar aturan telah merusak marwah institusi Polri. Hal itu telah mencederai kerja keras dan komitmen personel Korps Bhayangkara yang bekerja maksimal untuk masyarakat, seperti penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *