Sigit menyebutkan, permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021. “Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” ujar Sigit.
Dalam surat jawaban tersebut, Mensesneg memberikan arahan agar Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara. “Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri,” kata Sigit.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyampaikan sikap Presiden Jokowi terkait polemik pemberhentian pegawai KPK yang diketahui tak lulus TWK. Ia mengatakan, Presiden menghormati kesopanan dalam ketatanegaraan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Mahkamah Agung (MA) terkait masalah ini.