KASN: Pemerintah Perlu Selektif Mengangkat Penjabat Kepala Daerah

“Apalagi, masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada pilkada-pilkada terdahulu,” katanya, dikutip dari antara.

Sebagai bentuk antisipasi terhadap disrupsi netralitas tersebut, Agus mengatakan bahwa KASN telah mengirim laporan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, termasuk dengan menyampaikan nama-nama pejabat pimpinan tinggi di kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang memiliki rekam jejak melanggar netralitas pada masa lalu.

Diharapkan pula nama-nama pejabat tersebut dipertimbangkan Presiden dan Menteri Dalam Negeri agar tidak dipilih sebagai penjabat kepala daerah. Hal ini untuk meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *