“Apalagi, masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada pilkada-pilkada terdahulu,” katanya, dikutip dari antara.
Sebagai bentuk antisipasi terhadap disrupsi netralitas tersebut, Agus mengatakan bahwa KASN telah mengirim laporan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, termasuk dengan menyampaikan nama-nama pejabat pimpinan tinggi di kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang memiliki rekam jejak melanggar netralitas pada masa lalu.
Diharapkan pula nama-nama pejabat tersebut dipertimbangkan Presiden dan Menteri Dalam Negeri agar tidak dipilih sebagai penjabat kepala daerah. Hal ini untuk meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi.