BANJARMASIN, Mediakarya – Kasus arisan online fiktif dengan total kerugian korban mencapai Rp11 miliar, dengan tersangka RA, oknum Bhayangkari di Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan siap disidangkan.

Jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin hari ini.

“Pada berkas perkara pertama ini tersangka RA dikenakan dakwaan bersifat alternatif yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Radityo Wisnu Aji, di Banjarmasin, Rabu.

Dia menyebut dasar penerapan pasal alternatif tersebut, karena tersangka diduga menggunakan media sosial dalam aksinya menjalankan arisan secara daring.