Kasus ASDP: Preseden Berbahaya yang Bisa Menggerogoti APBN, Ini Masukan IAW untuk Presiden Prabowo

Sekjen IAW Iskandar Sitorus (Foto: Medkar)
  1. Status “terpidana” hilang;
  2. Mekanisme ganti rugi via Kejaksaan otomatis gugur, karena UU Tipikor menyebut subjeknya adalah terpidana;
  3. Tidak ada lagi yang dapat dimintai tanggung jawab atas kerugian negara.

Hasil akhirnya, kerugian negara Rp 1,253 triliun menggantung di awang-awang. Dan bila ASDP tidak mampu menutupnya, maka sistem fiskal Indonesia mengenal prinsip ini: negara adalah penanggung risiko terakhir yakni APBN dari uang rakyat!

Rekonstruksi UBO dan pihak yang dapat menanggung kerugian negara

  1. Adjie, sebagai pengendali fungsional, shadow director, pengatur harga, penerima utama aliran dana.
  2. Ir. Andi Mashuri, sebagai beneficial owner struktural PT JN.
  3. Direksi ASDP 2017–2022 yang membuka jalur, merekayasa kebijakan, meneken tanpa dasar.
  4. KJPP MBPRU dan oknum penilai teknis yang nemoles valuasi.
  5. Pejabat DPR tertentu yang menjadi pintu masuk aspirasi rehabilitasi.
  6. Penyusun jalur administrasi rehabilitasi
    Setkab dan Kemenkumham.

Pola ini seirama fraud triangle Pressure–Opportunity–Rationalization

Analisis risko untuk Presiden Prabowo

Bila preseden ini dibiarkan, maka formula baru korupsi BUMN diprediksi akan begini:

1. Lakukan korupsi;
2. Urus aspirasi politik;
3. Dapat rehabilitasi;
4. Uang negara aman disimpan.

Ini bukan sekadar cacat administrasi. Ini ancaman serius bagi stabilitas fiskal dan kredibilitas pemerintahan.

Rekomendasi IAW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *