- Status “terpidana” hilang;
- Mekanisme ganti rugi via Kejaksaan otomatis gugur, karena UU Tipikor menyebut subjeknya adalah terpidana;
- Tidak ada lagi yang dapat dimintai tanggung jawab atas kerugian negara.
Hasil akhirnya, kerugian negara Rp 1,253 triliun menggantung di awang-awang. Dan bila ASDP tidak mampu menutupnya, maka sistem fiskal Indonesia mengenal prinsip ini: negara adalah penanggung risiko terakhir yakni APBN dari uang rakyat!
Rekonstruksi UBO dan pihak yang dapat menanggung kerugian negara
- Adjie, sebagai pengendali fungsional, shadow director, pengatur harga, penerima utama aliran dana.
- Ir. Andi Mashuri, sebagai beneficial owner struktural PT JN.
- Direksi ASDP 2017–2022 yang membuka jalur, merekayasa kebijakan, meneken tanpa dasar.
- KJPP MBPRU dan oknum penilai teknis yang nemoles valuasi.
- Pejabat DPR tertentu yang menjadi pintu masuk aspirasi rehabilitasi.
- Penyusun jalur administrasi rehabilitasi
Setkab dan Kemenkumham.
Pola ini seirama fraud triangle Pressure–Opportunity–Rationalization
Analisis risko untuk Presiden Prabowo
Bila preseden ini dibiarkan, maka formula baru korupsi BUMN diprediksi akan begini:
1. Lakukan korupsi;
2. Urus aspirasi politik;
3. Dapat rehabilitasi;
4. Uang negara aman disimpan.
Ini bukan sekadar cacat administrasi. Ini ancaman serius bagi stabilitas fiskal dan kredibilitas pemerintahan.
Rekomendasi IAW




