Kasus ASDP: Preseden Berbahaya yang Bisa Menggerogoti APBN, Ini Masukan IAW untuk Presiden Prabowo

Sekjen IAW Iskandar Sitorus (Foto: Medkar)
  1. Direview Keppres rehabilitasi, karena Presiden berhak melakukan koreksi administratif sesuai UU 30/2014.
  2. Diterbitkan Perpres “rehabilitasi bersyarat” agar selaras dengan UU Tipikor dan UU Keuangan Negara, yakni ganti rugi dulu baru direhabilitasi.
  3. Diperintahkan audit forensik ulang dengan sinergi BPK–PPATK–BPKP dengan fokus pada: aliran dana; penerima manfaat akhir; perubahan valuasi dan layering transaksi.
  4. Bentuk Satgas Pemulihan Kerugian Negara kasus ASDP dengan mandat mengeksekusi aset kapal, perusahaan afiliasi, dan aset pribadi UBO.
  5. Presiden menyampaikan posisi resmi bahwa rehabilitasi tidak bisa menghapus kewajiban mengganti kerugian negara.

Ini penting untuk menjaga reputasi pemerintahan.

Epilog: persimpangan yang menentukan

Bapak Presiden, kasus ASDP ini sedang dipantau publik sebagai benchmark penanganan korupsi BUMN. Sekarang dua jalur kini terbuka:

Jalur pertama, model berbahaya: korupsi menggunakan jalur aspirasi untuk mendapat rehabilitasi karena terbebas dari tuntutan ganti rugi.

Jalur kedua, model membangun warisan negara: rehabilitasi boleh, tetapi kerugian negara harus kembali terlebih dahulu.

Jika aspirasi diterima DPR maka semoga masukan ini bisa menerbitkan langkah korektif dari Bapak, sehingga Keppres itu tidak menjadi celah hukum, tetapi menjadi instrumen keadilan. Dan publik akan mengingat Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara pertama yang menempatkan rehabilitasi sebagai hak warga, bukan alat untuk meluputkan kerugian negara. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *