KOTA BEKASI, Mediakarya – Kasus dugaan tertidurnya Dirut Perumda Tirta Patriot Ali Imam Faryadi saat rapat membahas penyertaan modal, dengan DPRD Kota Bekasi, kini memasuki babak baru.
Hal tersebut menanggapi laporan Pengurus Pusat Pemuda Peduli Air Minum Indonesia (PPAMI) Pemuda Peduli Air Minum Indonesia (PPAMI) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan air di Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.
Laporan ini diserahkan pada Jumat, 28 November 2025, menyusul dengan temuan kualitas air pelanggan yang tidak memenuhi standar serta lonjakan anggaran operasional yang mencurigakan.
Ketua PPAMI Ketua Umum PPAMI, Garisah Idharul Haq menegaskan bahwa berdasarkan hasil audit menunjukkan 14 titik sampel air pelanggan Perumda Tirta Patriot berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun tidak ada tindak lanjut memadai dari Pemkot Bekasi atau perusahaan tersebut.
Garisah menyebut, bahwa uji laboratorium independen oleh PAM JAYA pada 29 Oktober 2025 mengonfirmasi parameter kualitas air tidak sesuai standar nasional, termasuk adanya bakteri yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“PPAMI menilai masalah ini berulang dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ujar Garisah Idharul Haq dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Selain itu, PPAMI juga menemukan hasil laporan keuangan Perumda Tirta Patriot tahun 2022-2023 mencatat biaya operasional pengolahan air melonjak dari Rp4,1 miliar menjadi Rp23,1 miliar, atau lima kali lipat, sementara kualitas layanan justru menurun.
Ketua Umum PPAMI, Garisah Indarul Haq juga mempertanyakan kemana alokasi anggaran tersebut mengingat pelanggan masih menerima air keruh.
“Dugaan ini dikaitkan dengan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara signifikan,” katanya.
Lebjh lanjut Garisah Idharul Haq memaparkan, bahwa pada 7 November 2025, PPAMI mengirim surat ke Presiden Prabowo Subianto meminta investigasi nasional atas pengelolaan air baku Perumda Tirta Patriot.
“Laporan dugaan pelanggaran UU Tipikor kemudian diteruskan ke Kejagung, dengan desakan penegakan hukum tegas terhadap kelalaian yang mengancam publik,” ungkapnya.
Kasus ini pun menambah sorotan terhadap pengelolaan BUMD di Bekasi, di tengah isu serupa di Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.
