Kasus Dugaan Korupsi di Dispora Belum Ada Tersangka, Kejari Kota Bekasi “Masuk Angin”

LSM Tri Nusa Kota Bekasi Raya saat melaporkan dugaan korupsi di Kejari Kota Bekasi.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dituding tidak memiliki komitmen tinggi dalam mengedepankan profesionalitas dan integritas guna penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal itu terkait dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi yang hingga saat ini belum ada kejelasan status hukumnya. Padahal sebelumnya, pihak Kejari Bekasi berjanji akan menuntaskan kasus tersebut sebelum akhir tahun 2024 ini.

“Sebelumnya pihak Kejari Kota Bekasi berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi di Dispora Kota Bekasi sebelum akhir tahun ini. Tapi nyatanya hingga hari terakhir penutupan tahun belum ada satupun pihak-pihak yang diduga ikut terlibat ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi Maksum Alfarizi alias Mandor Baya kepada Mediakarya, Selasa (31/12/2024).

Mandor Baya menduga Kejari Kota Bekasi “masuk angin” dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi.

“Apa lantaran kasus dugaan korupsi itu bakal menyeret salah satu tokoh politik sehingga Kejari Kota Bekasi tidak berani mengungkap kasus tersebut. Jika itu terjadi maka Kejari Kota Bekasi membangkang perintah Jaksa Agung, yang dalam arahannya agar seluruh jajarannya profesional dalam menegakkan hukum,” tegas Mandor Baya.

Dia menduga Kejari Kota Bekasi sengaja mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora hingga pelantikan kepala daerah yang baru.

“Jika hingga penutupan tahun ini tidak ada kejelasan status hukum bagi para pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi di Dispora Kota Bekasi, LSM Tri Nusa akan melakukan aksi besar-besaran ke Kejaksaan Agung dan mendesak Jaksa Agung agar mencopot Kajari Bekasi yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus korupsi,” jelas Mandor Baya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Bekasi telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Kejaksaan berjanji akan mengungkap kasus ini pada penghujung tahun 2024 ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Imran Yusuf menyampaikan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan kasus korupsi ini.

“Dapat kami sampaikan, kegiatannya masih berjalan, mungkin di periode akhir-akhir tahun ini kita akan ekspos hasil penyelidikannya, temuannya seperti apa nanti akan kita umumkan kepada masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Penegasan Jaksa Agung disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang berlangsung di Sentul Bogor, Kamis 7 November 2024.

Dalam pengarahannya, Jaksa Agung menggarisbawahi kedelapan misi Asta Cita yang digagas oleh Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045.

Salah satu misi penting tersebut adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

“Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Selain itu, Jaksa Agung mengungkapkan keprihatinannya terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang mengalami penurunan. Berdasarkan laporan Transparency International Indonesia pada awal tahun 2024, IPK Indonesia stagnan di angka 34 dan peringkatnya turun dari 100 menjadi 115.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung juga menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri.

“Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara sebagai langkah awal pencegahan korupsi. Selain itu, pimpinan unit kerja di pemerintahan juga diimbau untuk menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi sebagai panutan di lingkungan kerjanya,” ujar Jaksa Agung.**

Exit mobile version