Kasus Korupsi Quota Haji 2024 Naik ke Penyidikan, Yaqut Jadi Tersangka?

Gedung KPK RI Jakarta (Foto: Edar Patikawa)

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi quota haji 2023-2024.

Saat ini, lembaga antirasuah itu telah menaikkan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tingkat penyidikan.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji era Pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

“Prinsipnya saya apresiasi, karena proses ini saya pernah mengajukan gugatan terhadap KPK, karena awal-awalnya agak lemot, tapi abis kita gugat ya terus kemudian berjalan cepat penyelidikannya agak ngebut. Kemudian alhamdulillah sekarang sudah penyidikan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Boyamin menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 750 miliar. Angka ini didapat dari harga biaya haji khusus sebesar 5 ribu dolar atau sekitar Rp 75 juta dikalikan alokasi kuota tambahan.

“Mungkin bisa kurang tapi ya bisa jadi Rp 500 miliar paling tidak itu terus uang itu ke mana saja, nah itu maka proses penyidikan ini adalah suatu yang sudah seharusnya,” jelas dia.

Dugaan korupsi kuota haji itu berkaitan dengan kuota tambahan yang dihasilkan dari pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi, sebanyak 20 ribu kuota.

Namun demikian, hingga saat ini KPK belum bisa memastikan besaran kerugian negara dari penyimpangan kuota haji tersebut.

Guna mengungkap kasus tersebut, kabarnya KPK akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.

“Kerugian negaranya masih sedang dihitung, penghitungannya nanti dari jumlah tadi yang seharusnya menjadi kuota reguler kemudian menjadi kuota khusus itu di apa namanya hasil komunikasi dengan pihak BPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Seperti diketahui, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu usai Jokowi terbang ke Arab Saudi. Kuota haji itulah yang sedang diusut oleh KPK, yakni pada saat pelaksanaan haji 2024 yang dipimpin Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Adapun alasan utama permintaan tambahan kuota tersebut jelas untuk memperpendek antrean haji reguler, bukan dibagi untuk jemaah haji khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *