Pihaknya juga mempertanyakan terkait dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mendorong agar kasus itu agar dibuka kembali. Pernyataan itu juga kemudian diamini oleh Bareskrim Polri bahwa kasus dugaan pemerkosaan akan dilanjutkan.
“Bagaimana mungkin sebuah peristiwa hukum yang sudah mendapatkan SP3 kemudian diperkuat dengan putusan praperadilan tapi kembali dibuka. Kami menilainya bahwa Pak Mahfud itu ingin mendorong penegakkan hukum namun melawan keputusan hukum,” tandas Herwanto.
Oleh karenanya, kata dia, jika peristiwa itu kembali dibuka maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia. “Padahal SP3 maupun putusan praperadilan itu merupakan produk hukum agar seseorang mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya. ***