Memalukan, Mobil Patwal Dishub Kota Bekasi Ditilang

Kendaraan Patwal Dishub Kota Bekasi

BOGOR, Mediakarya – Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto membenarkan bahwa pihaknya telah menilang mobil patwal dinas milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor pada Jumat (31/12/2021).

Ipda Ardian mengungkapkan, awalnya mobil dinas dengan pelat nomor B 1005 KQA itu melaju dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi, mobil dinas itu diketahui sedang mengawal mobil mewah secara ilegal dan membahayakan.

“Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari pada antrean di depan Pos 2 Bandung. Kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi,” kata Ardian pada Jumat (31/12/2021).

Ardian menuturkan, dalam aturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku bahwa kendaraan prioritas iring-iringan itu Pasal 135 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 dan di Pasal 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan itu adalah dikawal kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *