Memalukan, Mobil Patwal Dishub Kota Bekasi Ditilang

Kendaraan Patwal Dishub Kota Bekasi

“Sedangkan yang kita temukan ini dikawal Dishub dan itu tidak diperkenankan. Melanggar UU No 22/2009 Pasal 134,” tegasnya.

Tak hanya melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, kendaraan itu juga melanggar penggunaan rotator atau sirene. Karena, pada mobil tersebut memiliki lampu rotator berwarna biru yang harusnya digunakan untuk kepolisian.

“Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU No 22/2009 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Bahwa Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami melakukan tindakan yaitu akan kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning,” ungkap Ardian.

Dari keterangan anggota Dishub tersebut, dua mobil mewah yang dikawalnya merupakan warga Kota Bekasi. Diduga, warga tersebut memiliki kedekatan sehingga meminta pengawalan kepada Dishub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *