KBPP Polri Apresiasi Kepemimpinan Puan atas Pengesahan RUU TPKS

Evita memandang UU TPKS merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

“Ini adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual serta penegasan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual,” kata dia, dilansir dari antara.

Di samping itu, menurut Evita, UU TPKS pun menyediakan payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam menindak kasus kekerasan seksual yang tidak diatur dalam KUHP.

Evita mengatakan bahwa UU TPKS mengatur beberapa hal, seperti keberadaan lembaga pendampingan korban, pendanaan bagi korban, perlindungan terhadap keluarga dan saksi korban kekerasan seksual, serta penyidikan serta proses hukum tanpa menimbulkan trauma bagi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *