Keberpihakan Prabowo Terhadap Rakyat Diuji pada Kasus Korban PHK Massal Kemenkes

Jakarta, Media Karya – Pelantikan Presiden Prabowo Subiyanto membawa harapan baru bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya integritas dan etika dalam pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa setiap pejabat, terutama di posisi tertinggi, harus menjadi teladan dalam menjaga kebersihan dan transparansi. Presiden juga mengingatkan bahwa para pemimpin harus mengabdi sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun kerabat.

Pekerjaan rumah pertama yang harus diselesaikan Kabinet Merah Putih berkaitan dengan Tenaga Kesehatan adalah Kasus PHK massal anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang dilakukan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Kasus PHK massal harus menjadi prioritas Prabowo-Gibran dalam merealiasikan janji yang tertuang dalam Asta Cita, yaitu memperkuat Sistem Kesehatan Nasional. Secara detail tertulis tentang peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata melalui peningkatan sarana dan prasarana, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan. Namun Kasus PHK Massal Anggota KTKI justru sebaliknya.

Bagaimana tidak, PHK massal yang dilakukan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin terhadap anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) memicu persoalan serius terkait Hak Asasi Manusia. Para anggota KTKI, yang terdiri dari berbagai latar belakang seperti ASN, tenaga kesehatan, dan profesional dari berbagai daerah, diberhentikan secara sepihak tanpa proses yang transparan atau mitigasi yang layak.

Keputusan PHK Massal ini dilakukan sebagai konsekuensi dari Keppres 69/M/2024. Padahal Keppres Nomor 69/M/2024 ini tidak menjadikan Keppres Nomor 31/M Tahun 2022 sebagai konsideran. Keppres Nomor 31/M Tahun 2022 berisi masa jabatan selama lima tahun bagi Anggota KTKI. Dampak PHK Massal sangat memukul para perempuan Anggota KTKI yang menjadi tulang punggung, atau bahkan sudah menjadi janda.

Salah satunya adalah Tri Moedji, anggota KTKI dari Konsil Keteknisian Medis (KKM) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Instalasi Rekam Medis di UPT Kementerian Kesehatan di Propinsi Banten, kini harus beralih profesi menjadi driver taksi berbasis online demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *