“Ya pasti nanti akan diperiksa, tapi nanti levelnya dikoneksitas, jadi gitu,” kata Supardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/1) menyebutkan bahwa Kejaksaan hanya akan melakukan penyelidikan terhadap tersangka sipil bukan militer.
Sejak perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, Jumat (14/1), penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi yang semuanya berasal dari unsur sipil, yakni PT Dini Nusa Kusuma (DNK).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Jumat (14/1) mengatakan akan melibatkan JAMPidmil dalam perkara tersebut apabila ditemukan unsur hukum koneksitas pada saat proses penetapan tersangka.
Dilansir dari antara, Febrie mengatakan koordinasi dengan JAMPidmil dilakukan karena kasus tersebut terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Pelibatan JAMPidmil sudah dilakukan sejak awal penyelidikan.