Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan keenam saksi tersebut diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia,” kata Leonard, dikutip dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Kamis (17/2) penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Juliandra Nurtjahjo, mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia sebagai saksi.