Kejagung Siap Periksa Jaksa Ketahuan Selingkuh Saat Tugas di KPK

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

“Bila Putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” sambungnya.

Sebelumnya, seorang jaksa KPK berinisial DLS dihukum atas pelanggaran etik setelah ketahuan berselingkuh dengan pegawai KPK berinisial SK. Akibat perbuatan tersebut, DLS kini ditarik kembali ke Kejaksaan Agung.

“Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung,” kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/4).

KPK menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik insan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

“KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *