Kejagung Siap Periksa Jaksa Ketahuan Selingkuh Saat Tugas di KPK

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

Ali melanjutkan, sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar hal tersebut adalah bentuk zero tolerance.

“KPK zero tolerance terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK,” jelas Ali.

Ali memastikan, KPK terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam menegakkan kode etik ini.

“Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi,” Ali menandasi.

Sebagai informasi, Perselingkuhan antar pegawai dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya.(qq)

Exit mobile version