Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Perkara Anak Usaha Adhi Karya

Tanah tersebut dibeli senilai Rp60,2 miliar yang seolah-olah tanah tersebut milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC).

“Pada kenyataannya tanah tersebut bukan milik PT CIC sehingga tanah yang berhasil didapatkan hanya seluas 1,2 hektare digunakan memasarkan produk pembangunan perumahan,” kata Kuntadi, dikutip dari antara.

Kemudian, lanjut dia, PT Adhi Persada Realti kembali mengeluarkan dana senilai Rp26 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya sehingga total dana yang dikeluarkan dalam pengadaan tanah tersebut Rp86,3 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *