JAKARTA, Mediakarya – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan Syahril Japarin, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perum Perindo periode 2016-2019, Rabu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Syahril Japarin merupakan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017.

“Saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam,” kata Leonard di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Selain Syahril, kata Leonard, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial RU.

Tersangka RU merujuk pada Riyanto Utomo, menjabat sebagai Direktur Utama PT Global Prima Santosa.

Dikabarkan dari antara, selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga ditahan setelah sebelumnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.