Kejakgung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Askrindo

Ebenezer menerangkan, PT AMU adalah anak perusahaan dari PT Askrindo yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang asuransi perkreditan. Dikatakan, pada kurun 2016-2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU yang dilakukan dengan cara tidak sah. Yaitu dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah PT AMU. “Yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali kepada oknum PT Askrindo secara tunai,” ujar Ebenezer.

Pengeluaran kembali secara tunai tersebut disamarkan menjadi seolah-olah beban operasional di manajemen PT Askrindo. “Penyamaran menjadi uang operasional tersebut, tanpa didukung oleh bukti-bukti pertanggungjawaban atau tanpa dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban. Sehingga menimbulkan kerugian negara di PT Askrindo,” ujar Ebenezer. Peran masing-masing tersangka, Ebenezer menerangkan, WW meminta dan menerima bagian dari pembagian komisi yang tak sah tersebut dari PT AMU.

Sedangkan tersangka FB, mengetahui dan menyetujui beban pengeluaran operasional untuk PT AMU tersebut secara tunai. Namun dikeluarkan tanpa melalui permohonan resmi. Dalam penetapan tersangka itu, kata Ebenezer, tim penyidikan di Jampidsus juga menyita sejumlah uang menjadi imbal balik pembiayaan fiktif tersebut. Yaitu, sejumlah Rp 611 juta dan 762,9 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 10,3 miliar, serta 32 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 336,7 juta.

Exit mobile version