Kejakgung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Askrindo

Terhadap dua tersangka tersebut, Ebenezer menerangkan tim penyidikan di Jampidsus menetapkan WW dan FB dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk tersangka lain dalam kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus akan tetap mendalami adanya dugaan-dugaan keterlibatan oknum-oknum penerima share komisi fiktif, baik di PT Askrindo maupun di anak perusahaannya di PT AMU,” terang Ebenezer.(qq)

Exit mobile version