KABUPATEN BEKASI, Mediakarya – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengamankan barang bukti uang senilai Rp350 juta dari terduga pelaku pemerasan yakni Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang bertugas di Kabupaten Bekasi.

“Penyidik menemukan sejumlah uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dalam tas ransel sebanyak Rp350 juta di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan inisial F,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil melalui keterangan resmi di Bandung, Rabu petang.

Dia mengatakan penyidik kejaksaan telah melakukan penggeledahan terhadap kamar tempat menginap oknum BPK tersebut selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi.