Dia menjelaskan gelar perkara dipimpin langsung Jampidum setiap hari. Penyelesaian itu mendapatkan respon positif dari masyarakat dibuktikan dengan banyaknya permohonan perkara yang minta diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif.
“Jampidum telah beberapa kali mengeluarkan petunjuk teknis yang terakhir dilakukan surat edaran nomor 01/02 tahun 2022,” ungkapnya, dikutip dari antara.
Pedoman itu kata Fadil untuk memperluas jumlah nilai kerugian, dengan tidak terbatas pada angka Rp2,5 juta. Pihaknta melihat potensi kerugian yang dilakukan dalam satu tindak pidana dapat melebihi angka tersebut, tapi dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian kata maaf dan perdamaian dari korban.