Kejaksaan Selesaikan 823 Perkara Dengan Mekanisme Restorative Justice

Selain itu, Jaksa Agung telah meluncurkan program rumah restorative justice pada Maret 2022. Pembentukan itu kata dia, dapat menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan.

Menurut Fadil, rumah RJ pada hakikatnya diharapkan menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali peran tokoh adat, masyarakat dan agama untuk bersama-sama masyarat meningkatkan kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesama yang membutuhkan keadilan.

“Namun tetap tidak mengesampiakn kepastian hukum,” katanya menegaskan.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *