Pelaku perzinahan anak dibawah umur itu ada 8 orang terpidana yang juga dihukum cambuk pada tempat dan hari yang sama, pada hari ini.
Menurut kajari, perbuatan mereka sangat keji, dan pengaruh terhadap pertumbuhan anak perempuan di bawah umur. seorang anak perempuan yang masih di bawah umur yang dijual oleh seorang perempuan tua kemudian dengan perantara, anak ini sampai di tangan predator seksual tersebut.
Bahkan yang lebih biadab lagi, di antara 8 orang yang dihukum dengan pasal perzinahan ada yang sudah berumur paruh baya.
“Ini menjadi suatu konsen kita bersama, pemerintah daerah bersama seluruh stakeholder agar kejahatan-kejahatan terhadap anak di bawah umur ini harus kita cari jalan keluarnya. Untuk menyelesaikannya,” imbau Kajari.
Dalam kesempatan itu, pihaknya berharap, agar seluruh komponen masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada anak anak mereka yang masih di bawah umur agar dapat mendidik anak di rumah dengan baik dari sebab terjadinya kejahatan seksual.