Kejari Aceh Utara Eksekusi Hukuman Cambuk 100 Kali Terhadap Predator Seksual Anak 

ACEH UTARA, Mediakarya – Kejaksaan Negeri Aceh Utara, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 10 orang terpidana. Bertempat di halaman Kantor Bupati Aceh Utara. Kamis, (25/ 08/ 2022).

Pada acara pelaksanaan eksekusi cambuk itu turut dihadiri, Kapolres Aceh Utara, Ketua Mahkamah Syari’ah Aceh Utara, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Utara, Kalapas, Ka Satpol PP, Ketua MPU Aceh Utara, Dan Masyarakat Aceh Utara.

Adapun hukuman cambuk terhadap dua orang terpidana perkara perjudian itu, atas nama Syafi’i bin Intan, dan Umar bin Jafar, mereka masing-masing mendapat 20 kali hukuman cambuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu, mengatakan, hukuman ini diputus oleh Hakim Mahkamah Syariah, dengan dengan hukuman cambuk 20 kali, dan dipotong dengan masalah tahanan mereka yang sudah 4 bulan. sehingga mereka dapat hukuman menjadi 16 kali cambuk.

Kemudian, ada yang sangat miris lagi, dalam pelaksanaan hukuman tersebut ada juga terpidana perzinahan terhadap anak dibawah umur. Mereka adalah predator seksual.

Exit mobile version