Sementara 2 (dua) Terpidana Pelecehan seksual berinisial SU (69) dihukum 40 kali cambukan dan KA (26) dengan eksekusi 100 kali cambuk. Pun begitu, untuk Terpidana berisial KA , tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon selama 20 (dua puluh) bulan dipotong selama terpidana menjalani masa hukuman, tegasnya, (Mahlil)
Kejari Aceh Utara Lakukan Uqubat Cambuk Terhadap 10 Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Islam
