Kejari Aceh Utara Lakukan Uqubat Cambuk Terhadap 10 Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Islam

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H. L Iswara Akbari

Sementara 2 (dua) Terpidana Pelecehan seksual berinisial SU (69) dihukum 40 kali cambukan dan KA (26) dengan eksekusi 100 kali cambuk. Pun begitu, untuk Terpidana berisial KA , tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon selama 20 (dua puluh) bulan dipotong selama terpidana menjalani masa hukuman, tegasnya, (Mahlil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *