ACEH UTARA, Mediakarya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara kembali melakukan Uqubat Cambuk terhadap 10 orang Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Islam atas Kasus tindak Pidana Hukum Jinayat, dengan keputusan Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Proses eksekusi tersebut di kawal ketat oleh Aparat Kepolisian dari Kesatuan Samapta Bhayangkara (Shabara) Polres Aceh Utara, serta gabungan Satuan Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dalam prosesi Uqubat Cambuk yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan setempat, Kamis (9/3/2023).