SUKABUMI, Mediakarya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan RH (41), Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
RH yang masih berstatus kepala desa aktif itu diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta hasil pungutan PBB Tahun Anggaran 2023–2024. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp394.861.618.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah mengantongi bukti yang cukup.
“Angka kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit resmi terkait pengelolaan anggaran Desa Neglasari tahun 2023 sampai 2024. Modusnya meliputi penyelewengan dana desa dan pajak yang dipungut dari masyarakat,” ujar Fahmi, Kamis (5/3/2026).
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat itu diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Meski demikian, penyidik masih terus menelusuri aliran dana guna memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Tersangka menyampaikan digunakan untuk keperluan pribadi, namun tim penyidik akan mendalami lebih lanjut aliran dana tersebut dalam proses persidangan. Kami ingin memastikan apakah ada aliran dana ke pihak lain atau tidak,” tambah Fahmi.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka guna mencegah upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
RH kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara sekitar pukul 17.00 WIB.
“Terhadap tersangka RH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 24 Maret 2026,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal empat tahun.
Kejari Kabupaten Sukabumi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap fakta-fakta baru.
“Masih dalam tahap pengembangan. Kita lihat nanti fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” pungkas Fahmi. (eka)

