Kejati Kalbar Tahan Seorang Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah BUMN

“Penahanan tersangka M berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 05 /0.1/Fd.1/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dan ditahan selama 20 hari ke depan, yakni sejak tanggal 4 hingga 23 Agustus 2022 di Rutan Kelas II A Pontianak,” ujarnya, dikabarkan dari antara.

Dia menambahkan, tersangka M adalah selaku pemilik tanah atau lahan yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperoleh untung atas pembayaran harga selisih ukuran luas tanah 2.257,6 M2 X Rp250 ribu dari salah satu BUMN, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp564 juta.

Sebelumnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada 26 Januari 2022, telah melakukan penahanan terhadap terdakwa B yang sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *