Kejati Kembali Tahan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim

“Oleh karena proses pengajuan yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet,” ucapnya.

Teguh menegaskan, penahanan tersangka AN dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara.

“Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan. Kami lakukan penahanan selama 20 hari,” ujarnya.(qq)

Exit mobile version