Kejati Sumbar Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Rusun Sijunjung

Dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, lanjut Mustaqpirin, baru tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, yakni AR, EE dan T.

Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumbar hingga Jumat sore, ketiga orang tersangka itu langsung digiring menuju Rumah Tahanan Negara Anak Air Padang untuk ditahan 20 hari ke depan.

“Dua tersangka lainnya, yakni JHP dan AL mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota dan nanti akan dilakukan pemanggilan ulang,” katanya, dikutip dari antara.

Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Sumbar Sumriadi menjelaskan proses penanganan dugaan korupsi proyek rusun di Kabupaten Sijunjung telah dimulai sejak 2021 pada tingkat penyelidikan, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *