Bahwa dalam tahap penyidikan, lanjut Syahron Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sedangkan terhadap Tersangka IHW dan Tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan Saksi.
“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh Penyidik selaku Tersangka pada minggu depan,” ungkapnya. (dri)