DKI  

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Kapan IHW dan MFM Ditahan?

JAKARTA, Media Karya – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD terus bergulir.

Yang paling anyar, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati DKJ Syahron Hasibuan mengungkapkan tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Exit mobile version