“Padahal, sebelumnya DPP Partai Golkar hingga saat ini meminta Rahmat Effendi kala itu selaku Walikota Bekasi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk menyelesaikan polemik terkait masalah penjualan Aset Gedung Golkar yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Tapi sampai saat ini status hukum akan asset Partai Golkar yang dijual kepada Andy Salim hingga kini belum jelas. Ditambah dengan hasil Gugatan Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Mahkamah Partai. Jadi, Apa kabar asset Partai Golkar Kota Bekasi di Jl. Ahmad Yani DPP dan DPD Jabar?,” tegas Rantisan seraya bertanya, Minggu (5/2/2023).
Asset gedung, lanjut Rantisan, merupakan hasil perjuangan dan peninggalan para sesepuh Partai Golkar yang telah berjuang sekuat tenaga untuk membangun gedung dilokasi yang sangat strategis. Apalagi kala itu proses pembangunan mendapat bantuan dana dari DPP Partai Golkar agar terus menjadi marwah, identitas dan kebanggaan Partai Golkar Kota Bekasi sebagai rumah atau basis tempat Berkarya didalam membangun masyarakat Kota Bekasi.